KODE ETIK JURNALISTIK
A. PENGERTIAN JURNALISTIK
Pada prinsipnya jurnalistik merupakan cara kerja media
massa dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada khalayak ramai, yang
tujuannya adalah untuk menciptakan komunikasi yang efektif, dalam arti
menyebarluaskan informasi yang diperlukan. Jurnalistik sendiri berasal dari
bahasa Latin yaitu “Diurna” dan dalam bahasa Inggris “Journal” yang berarti
catatan harian.
Jurnalistik dalam KBBI (2003:326) adalah yang
berkenaan dengan wartawan. Sedangkan seorang yang bergelut di bidang
jurnalistik biasa disebut jurnalis atau wartawan. Menurut UU Republik Indonesia
nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bab I ketentuan umum pasal 1 poin 4
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara
teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalis meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam
bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun
dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala
jenis saluran lainnya.
B. PENGERTIAN KODE ETIK JURNALISTIK
Kode (Inggris: code, dan Latin: codex) adalah buku
undang-undang kumpula sandi dan kata yang disepakati dalam lalu lintas
telegrafi serta susunan prinsip hidup dalam masyarakat. Etik atau etika
merupakan moral filosofi filsafat praktis dan ajaran kesusilaan. Menurut KBBI
etika mengandung arti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang
hak dan kewajiban. Moral adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak; dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat.
Dengan demikian, kode etik
jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan dan juga norma tertulis yang
mengatur sikap, tingkah laku, dan tata karma penertiban.
C. TANGGUNG JAWAB WARTAWAN
Kode etik jurnalistik
adalah acuan moral yang mengatu tindak-tanduk seorang wartawan. Kode etik
jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu
koran ke koran yang lain. Namun secara umum berisi hal-hal yang menjamin
terpenuhinya tanggung jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya.
Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
- Tanggung jawab
tugas atau kewajiban seorang
wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan member
masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap
sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan
kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.
- Kebebasan
Kebebasan berbicara dan menyatakan
pendapat adalah mili setiap anggota masyarakat (milik publik) dan
wartawan menjamin bahwa urusan public harus diselenggarakan secara public.
Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk
keuntungan pribadi atau kelompok.
- Independensi
Wartawan harus mencegah terjadinya
benturan kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh
menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa
melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.
- Kebenaran
Wartawan adalah mata, telinga dan
indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk memelihara
kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang
ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.
- Tak Memihak
Laporan berita dan opini harus
secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan
sebagai opini.
- Adil dan Fair
Wartawan harus menghormati hak-hak
orang yang terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawabkan
kepada public bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh
sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.
D. KODE ETIK JURNALISTIK
Kode etik jurnalistik adalah kode etik yang disepakati
organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan pers. Kode etik jurnalistik
pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Kode etik
tersebut adalah sebagai berikut.
PEMBUKAAN
Bahwa
sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana
diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan
pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan
menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang
bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
berdasarkan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu
kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus
ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan
Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila ,
taat kepada Undang-Undang Dasar Negara, Ksatria, menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara
serta terpecaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan
Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut
tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan
keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung
perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh
Undang-undang.
Pasal 3
Wartawan
Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan,
memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.
Pasal 4
Wartawan
Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita,
tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau
sesuatu pihak.
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB II
CARA PEMBERITAAN
Pasal 5
Wartawan
Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan
dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi
interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas
penulisnya.
Pasal 6
Wartawan
Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak
menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan
susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan
Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum
dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip
adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan
Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas
korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur,
dilarang.
Pasal 9
Wartawan
Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita.
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB III
SUMBER BERITA
Pasal 10
Wartawan
Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita,
gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 11
Wartawan
Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap
pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak
jawab serta proporsional kepada sumber dan atau obyek berita.
Pasal 12
Wartawan
Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta
kompetensi sumber berita.
Pasal 13
Wartawan
Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan,
atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 14
Wartawan
Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan
untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data
bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung
jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 15
Wartawan
Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak
menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan
berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan
off the record.
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 16
Wartawan
Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini
terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan
Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran Kode Etik
Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap
wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik
Jurnalistik ini.
KODE ETIK JURNALISTIK
KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat
untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan
prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan
serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak
yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat
yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan
informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang
etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber
untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap
pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber
informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak
pidana di bawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap
merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik,
cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa
merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar
kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang
dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa
uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung,
dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis
menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang
menghambat pelaksanaan
prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus
yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh
Majelis Kode Etik.
REFERENSI
Kode Etik
Jurnalistik
Kode Etik
AJI (Asosiasi Jurnalis Independen)
http://id.wikisource.org/wiki/Kode_Etik_Jurnalistik
http://witantra.wordpress.com/2008/06/06/kode-etik-jurnalistik-wartawan-
indonesia/
http://romeltea.wordpress.com/2007/10/02/kode-etik-jurnalistik-etika-profesional-wartawan/
Bagikan Artikel Ini ke Teman-teman mu