Dari
Abdurrahman bin Auf berkata, Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِذَا
صَلَّتِ المَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا
وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الجَنَّةِ شَاءَتْ .
“Jika
seorang wanita menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulannya, menjaga
kehormatannya dan menaati suaminya, niscaya dia masuk surga dari pintu mana
saja yang dia inginkan.”(HR. Ahmad nomor 1661, hadits hasan lighairihi).
Satu hal
yang terpetik dari sabda Nabi saw di atas adalah bahwa beliau hanya menyebutkan
perkara-perkara yang masuk ke dalam jangkauan seorang muslimah, di mana seorang
muslimah mampu melaksanakannya tanpa bergantung kepada orang lain atau
bergantung kepada suaminya, di sini Rasulullah saw tidak menyinggung, misalnya,
haji, karena pelaksanaan ibadah ini oleh seorang muslimah bergantung kepada
suatu perkara yang mungkin tidak dimilikinya, seperti tersedianya bekal haji
atau tersedianya mahram, di sini Rasulullah saw juga tidak menyinggung zakat,
karena perkaranya kembali kepada kepemilikan harta dan pada umumnya ia berada
di tangan kaum laki-laki, karena harta adalah hasil bekerja dan yang bekerja
pada dasarnya adalah kaum laki-laki.
Bagikan Artikel Ini ke Teman-teman mu